Selasa, 03 Januari 2012

Konsep Dasar IPS

BUKU KONSEP DASAR IPS
Bag 1
MODUL 1
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL SEBAGAI PROGRAM PENDIDIKAN
Kegiatan Belajar 1
Hakikat IPS sebagai Program Pendidikan
Dari Kegiatan Belajar 1, Anda telah memahami beberapa hal yang berkenaan dengan IPS sebagai program pendidikan. Berikut ini akan diketengahkan beberapa butir sebagai rangkuman.
  1. Hakikatnya, perkembangan hidup seseorang mulai dari saat ia lahir sampai menjadi dewasa, tidak dapat terlepas dari masyarakat. Oleh karena itu pengetahuan sosial dapat dikatakan tidak asing bagi tiap orang.
  2. Kehidupan sosial manusia di masyarakat beraspek majemuk yang meliputi aspek-aspek hubungan sosial, ekonomi, psikologi, budaya, sejarah, geografi dan politik.
  3. Karena tiap aspek kehidupan sosial itu mencakup lingkup yang luas, untuk mempelajari dan mengkajinya menuntut bidang-bidang ilmu yang khusus. Melalui ilmu-ilmu sosial dikembangkan bidang-bidang ilmu tertentu sesuai dengan aspek kehidupan sosial masing-masing.
  4. IPS sebagai bidang pendidikan, tidak hanya membekali peserta didik dengan pengetahuan sosial, melainkan lebih jauh daripada itu berupaya membina dan mengembangkan mereka menjadi SDM Indonesia yang berketerampilan sosial dan intelektual sebagai warga negara yang memiliki perhatian serta kepedulian sosial yang bertanggung jawab merealisasikan tujuan nasional.
  5. Kehidupan di masyarakat dan bermasyarakat yang terus berkembang, menjadi landasan bagi pengembangan IPS sebagai bidang pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan serta kemajuan kehidupan tersebut.

Kegiatan Belajar 2
Ruang Lingkup dan Proses Pembelajaran IPS
Dari Kegiatan Belajar 2 di atas, Anda telah memahami beberapa hal tentang ruang lingkup pendidikan IPS dan hakikat pembelajarannya. Berikut ini akan dikemukakan beberapa butir sebagai rangkuman.
  1. Kehidupan manusia di masyarakat atau manusia dalam konteks sosial yang menjadi ruang lingkup IPS, merupakan cakupan yang sangat luas. Oleh karena itu, pada proses pembelajarannya harus dilakukan bertahap-berkesinambungan sesuai dengan perkembangan kemampuan peserta didik dan lingkup objek formal IPS.
  2. Untuk mencapai tujuan pembelajaran IPS yang optimum, empat hal yang meliputi dasar mental-psikologis yang melekat pada diri peserta didik, pengetahuan sosial yang secara spontan telah dimiliki oleh mereka, ruang lingkup IPS yang sangat luas, dan nilai-nilai yang melekat pada pendidikan IPS, wajib menjadi pegangan pada proses pelaksanaannya. Proses pembelajaran IPS yang komprehensif, dilandasi oleh empat hal seperti dikemukakan tadi.
  3. Pembinaan dan pengembangan minat peserta didik, penguasaan materi IPS yang memadai oleh guru, dan “penciptaan” suasana interaksi edukatif yang serasi pada proses pembelajaran IPS, merupakan salah satu modal yang strategis mencapai tujuan instruksionalnya.
  4. Dalam proses pembelajaran IPS, ragam pendekatan dan metode yang diterapkan disesuaikan dengan kondisi lingkup masyarakat serta aspek kehidupan sosial yang menjadi pokok bahasan. Keragaman pendekatan dan metode yang diterapkan pada proses pembelajaran IPS, dapat mempertahankan suasana yang tetap hangat dan menarik, sehingga para peserta didik tidak dihinggapi kejenuhan dan kebosanan.
  5. Pendidikan IPS yang dilandasi oleh nilai-nilai, khususnya nilai filsafat dan ketuhanan, pada proses pembelajarannya dapat memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan P4.
Kegiatan Belajar 3
Hakikat Sumber, Media dan Evaluasi Pembelajaran IPS
Dari pembahasan yang diuraikan pada Kegiatan Belajar 3, Anda telah memahami beberapa hal yang berkenaan dengan sumber pembelajaran IPS, media dan evaluasinya. Berikut ini akan dikemukakan beberapa butir sebagai rangkuman.
  1. Proses pembelajaran IPS berarti proses mengajar-membelajarkan segala aspek, fenomena, perkembangan dan permasalahan kehidupan sosial manusia di masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat merupakan sumber utama pembelajaran IPS.
  2. Segala hal yang mampu menyumbangkan bahan untuk pembelajaran IPS, dapat diterapkan sebagai sumber pembelajaran IPS itu. Oleh karena itu, berbagai pustaka, dokumen dan media elektronik, dapat pula diterapkan sebagai sumber pembelajaran IPS.
  3. Tidak seluruh fenomena, benda, peralatan dan proses kehidupan sosial secara langsung dijadikan materi pembelajaran IPS, terutama jika proses mengajar-membelajarkannya dilakukan di kelas. Oleh karena itu, media pembelajaran dengan segala bentuk dan kategorinya, sangat membantu proses pembelajaran IPS.
  4. Evaluasi pembelajaran IPS yang baik, dilandasi oleh asas-asas yang menjadi persyaratannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh alat evaluasi yang memenuhi syarat, wajib dilakukan melalui perancangan dan perencanaan dengan kisi-kisinya.
  5. Evaluasi pembelajaran IPS yang memenuhi syarat menurut ketentuan-ketentuannya, akan menghasilkan masukan bagi kepentingan guru dan peserta didik dalam meningkatkan keberhasilan tujuan instruksional IPS.
MODUL 2
KONSEP DASAR ILMU-ILMU SOSIAL
Kegiatan Belajar 1
Konsep Dasar Geografi, Sejarah, Antropologi, Sosiologi dan Psikologi Sosial
Berdasarkan uraian dan pembahasan konsep-konsep dasar pada Kegiatan Belajar 1, dapat dikemukakan butir-butir rangkuman sebagai berikut.
  1. Dalam pendidikan IPS, pembinaan konsep merupakan salah satu strategi mengajar dan membelajarkan yang bermakna, terutama dalam pembinaan serta pengembangan SDM generasi muda yang memiliki kemampuan konseptual di masa yang akan datang.
  2. Secara teoritik-konseptual, suatu konsep dasar dengan konsep dasar yang lain dapat dipisah-pisahkan. Namun dalam proses berpikir yang integratif hal tersebut berkaitan satu sama lain. Konsep geografi erat hubungannya dengan sejarah, konsep sosiologi erat hubungannya dengan konsep-konsep antropologi, dan psikologi sosial, serta demikian seterusnya.
  3. Konsep-konsep dasar perhatian, minat, kesadaran dan penghayatan, memiliki makna afektif yang mendasar pada pembinaan dasar kepribadian peserta didik. Oleh karena itu, guru, khususnya guru IPS memiliki kedudukan, peranan dan fungsi strategis dalam menekankan serta membina konsep-konsep tadi.
  4. Kepribadian sebagai suatu konsep dasar psikologi, merupakan suatu perpaduan potensi, kemampuan dan aset diri tiap individu yang menjadi jati diri masing-masing. Pengembangan dan pembinaan kepribadian peserta didik menjadi SDM yang handal, merupakan tugas dan kewajiban guru, khususnya guru IPS yang perlu dijadikan panggilan diri guru masing-masing.
Kegiatan Belajar 2
Konsep Dasar Ekonomi dan Koperasi, Politik dan Pemerintahan
Setelah mengikuti uraian pada Kegiatan Belajar 2, selanjutnya akan disam-paikan beberapa butir rangkuman sebagai berikut:
  1. Secara alamiah, persediaan dan penyediaan sumber daya ada dalam keterbatasan, bahkan ada yang langka. Di pihak lain, pemenuhan kebutuhan oleh manusia cenderung tak terbatas. Oleh karena itu dalam kenyataan terjadi kesenjangan. Penerapan dan pengembangan asas efektif, efisien dan produktif dalam kegiatan ekonomi, menjadi salah satu landasan yang wajib mendapat perhatian segala pihak.
  2. Sesuai dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, salah satu asas perekonomian yang cocok dengan kehidupan bangsa Indonesia yang ber-Pancasila adalah kekeluargaan. Oleh karena itu, koperasi merupakan salah satu kegiatan usaha yang dapat menjamin kehidupan masyarakat banyak di Indonesia. Namun demikian, penyelenggaraan, penanganan dan pengelola-annya masih menuntut SDM yang profesional. Dengan demikian, untuk mencapai keberhasilan dan tujuan koperasi yang optimal, wajib diperhatikan persyaratan SDM pengelolanya.
  3. Ilmu Politik sebagai salah satu bidang ilmu sosial, ruang lingkup kajiannya adalah penyelenggaraan kehidupan negara dan pelaksanaan pemerintahan dengan seluk-beluk serta persoalannya. Oleh karena itu, untuk memahami dan menghayati proses penyelenggaraan pemerintahan, serta untuk mampu menjadi warga negara yang baik, wajib mempelajari dasar-dasar ilmu politik.
  4. Pemerintahan sebagai aparat penyelenggaraan kehidupan negara, menyangkut perangkat-perangkat kekuasaan, kepemimpinan, per-undang-undangan, dan kelembagaan. Untuk memahami hakikat pemerintahan dengan segala
  5. kegiatan dan persoalannya, kita wajib mempelajari konsep-konsep dasar Ilmu Politik dan Pemerintahan.
MODUL 3
KETERAMPILAN DASAR IPS DALAM PELAKSANAAN TUGAS SEBAGAI GURU DAN DALAM KEHIDUPAN
Kegiatan Belajar 1
Keterampilan Dasar Ilmu-ilmu Sosial
Dari Kegiatan Belajar 1 tadi, Anda telah memahami beberapa hal berkenaan dengan keterampilan dasar IPS dalam pelaksanaan tugas sebagai guru. Berikut ini diketengahkan beberapa butir sebagai rangkuman.
  1. Ilmu pengetahuan yang mempelajari dan mengkaji aspek-aspek kehidupan manusia di masyarakat, termasuk bagian dari ilmu-ilmu sosial (Social Sciences).
  2. Pada hakikatnya manusia merupakan satu kesatuan yang utuh yang terdiri dari berbagai aspek, seperti aspek biologik/jasmaniah dan aspek rohaniah/kejiwaan yang dalam kehidupannya tidak terlepas dari interelasi dan interaksi dengan lingkungan alam/fisis, lingkungan sosial maupun lingkungan budaya, sehingga berkembang disiplin ilmu pengetahuan seperti ilmu Geografi, Sosiologi, Antropologi, Sejarah, Politik, Ekonomi, Psikologi Sosial dan sebagainya.
  3. Sebagai guru IPS, pengetahuan yang berhubungan dengan disiplin ilmu-ilmu sosial (Social Sciences) sangat diperlukan, karena sumber bahan pembelajaran IPS yang berupa konsep, konsep-prinsip-prinsip, teori-teori (merupakan struktur ilmu) bersumber dari ilmu-ilmu sosial yang merupakan ciri/karakter keterampilan dasar IPS.
  4. Perbedaan yang nampak dari setiap disiplin ilmu sosiologi (psikologi sosial) terletak pada objek studinya/ruang lingkup bahasannya.
  5. Bagi seorang guru, termasuk guru IPS, selain harus menguasai materi/bahan yang akan diajarkan baik berupa konsep, prinsip teori maupun fakta, juga harus mampu mentransfer/mengajarkannya kepada siswa-siswanya. Agar tujuan instruksional/pembelajaran dapat dicapai dengan baik/optimal, diperlukan kemampuan/keterampilan guru untuk menciptakan suasana belajar yang dapat merangsang/mendorong keterlibatan siswa (CBSA), oleh karena itu guru harus mampu dan terampil memilih metode pembelajaran, memanfaatkan sumber belajar, menggunakan media/alat bantu pembelajaran.
Kegiatan Belajar 2
Keterampilan Sosial
Dari Kegiatan Belajar 2, tentunya Anda telah memahami beberapa hal yang berhubungan dengan keterampilan dasar IPS yang dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Berikut ini akan diketengahkan beberapa butir sebagai rangkuman.
  1. Dalam menghadapi kehidupan masyarakat yang serba dinamis ini, banyak tantangan, hambatan serta permasalahan yang ada yang perlu mendapat perhatian kita bersama termasuk Anda sebagai anggota masyarakat.
  2. Untuk mengetahui permasalahan yang ada pada masyarakat, tentunya tergantung kepada ketajaman pancaindra, pengalaman dan pengetahuan yang ada pada diri kita masing-masing. Pengertian dan penghayatan dipengaruhi oleh minat, perhatian dan keingintahuan pribadi kita masing-masing sebagai pengaruh dan kerja sama kondisi psiko-biologis, lingkungan dan pendidikan kita.
  3. Sebagai guru IPS yang juga sebagai anggota masyarakat, dalam hidup dan kehidupan di tengah-tengah masyarakat yang selalu mengalami perubahan, ia harus memiliki bakal kemampuan/keterampilan mental, kemampuan/ keterampilan personal dan sekaligus memiliki kemampuan/keterampilan sosial sebagai inovator maupun untuk menyelamatkan kehidupan dan kelestarian masyarakat.
  4. Sebagai anggota masyarakat yang memiliki ilmu pengetahuan dalam hal ini ilmu pengetahuan sosial (IPS) dituntut kreativitas sehingga ia dapat berperan sebagai inovator dan dinamisator dalam proses pembaruan/pembangunan.
  5. Berbagai keterampilan dasar IPS dapat diterapkan dalam kehidupan sosial bermasyarakat, baik dalam melihat permasalahan sosial yang terdapat di lingkungan masyarakat, seperti faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya permasalahan maupun upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut. Keterampilan dasar IPS dalam melihat permasalahan ditinjau dari berbagai aspek dengan pendekatan berbagai bidang studi ilmu-ilmu sosial secara interdisipliner/terintegrasi, sehingga untuk mengatasinya dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan tuntas.
MODUL 4
INDIVIDU, MASYARAKAT DALAM PROSES SOSIAL BUDAYA
Kegiatan Belajar 1
Individu dan Masyarakat
Individu adalah satu kesatuan utuh antara jasmani dan rohani. Setiap individu mempunyai ciri khas dan kebutuhan yang tersendiri. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut, setiap individu membutuhkan individu lain. Karena itulah individu selalu hidup berkelompok membentuk masyarakat.
Masyarakat adalah sejumlah orang yang hidup dalam suatu daerah saling berhubungan dan terikat satu sama lain, sehingga memiliki rasa solidaritas dan menghasilkan kebudayaan.
Setiap individu dalam masyarakat mempunyai peran dan kedudukan yang berbeda. Setiap individu diharapkan dapat berperan sesuai dengan kedudukannya sehingga tercipta ketertiban, kenyamanan, kestabilan hidup bermasyarakat, yang akhirnya tujuan bersama dapat tercapai.
Dalam setiap masyarakat selalu ada nilai, moral dan norma yang dianut dan dipatuhi. Bagi Bangsa Indonesia, Pancasila adalah sumber nilai, sumber moral dan merupakan seperangkat norma yang harus menjadi pedoman bagi setiap individu dalam bersikap, berperilaku dalam bermasyarakat dan bernegara. Pancasila mengandung nilai ketuhanan, kemanusiaan, kebenaran, kebaikan, dan keindahan hidup bermasyarakat. Pancasila menuntut dan mengarahkan hidup setiap penduduk Indonesia untuk memiliki keseimbangan, keserasian, keharmonisan hubungan antara individu dengan Tuhan YME sebagai pencipta, individu dengan individu dan individu dengan masyarakat.
Kegiatan Belajar 2
Struktur Sosial Budaya, Pranata Sosial Budaya dan Proses Sosial Budaya
Individu dalam masyarakat tersusun menurut suatu sistem yang saling terkait satu sama lain. Dalam setiap masyarakat ada perbedaan-perbedaan sosial yang lahir dari adanya perbedaan individu seperti bentuk fisik, minat, kemampuan berpikir dan berkarya, kebudayaan serta agama. Bila perbedaan ini tersusun secara bertingkat, ada yang tinggi, sedang dan rendah maka disebut stratifikasi sosial. Stratifikasi sosial dapat disebabkan oleh faktor kekayaan, kekuasaan, kehormatan dan ilmu pengetahuan.
Individu mempunyai kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhan, karena itu diperlukan wadah atau tempat berinteraksinya individu menurut pola perilaku tertentu dan sesuai dengan norma dan kebudayaan tertentu pula. Maka timbullah pranata sosial budaya yang dapat berupa pranata ekonomi, sosial, politik, pendidikan, agama, bahasa, seni dan teknologi.
Mengingat manusia selalu berinteraksi dengan individu lain baik dalam satu kelompok maupun dengan individu di luar kelompoknya, maka terjadi proses sosial budaya yang mengarah kepada perubahan sosial dan budaya. Interaksi tersebut tidak selamanya sepaham, dalam arti menimbulkan kerja sama, tetapi dapat juga menimbulkan pertikaian dan persaingan.
MODUL 5
MASYARAKAT SEBAGAI UNSUR NEGARA
Kegiatan Belajar 1
Negara
  1. Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  2. Negara merupakan susunan masyarakat yang integral di antara semua golongan masyarakat, sebagai suatu kesatuan yang organis.
  3. Negara dengan pemerintahannya mempunyai hak memaksa rakyatnya untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.
  4. Tanpa ada masyarakat yang mendiami wilayah tertentu yang dilengkapi oleh pemerintahnya, maka tidak mungkin ada negara.
  5. Terjadinya negara Indonesia yang didasari Pancasila terjadi secara alamiah, sejalan dengan tuntutan fitrah manusia dan disertai kehendak Tuhan Yang Maha Esa.
Kegiatan Belajar 2
Pemerintahan
Untuk masa 40 sampai dengan 50 tahun setelah Orde Baru ini, kekuasaan pihak eksekutif sangat kuat, karena lembaga konstitutif (MPR) memperkenankan para anggotanya berasal dari para eksekutif sendiri. Para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang daerahnya masing-masing merupakan pihak eksekutif, menjadi salah satu kekuatan sebagai fraksi utusan daerah, dalam menerima begitu saja pidato pertanggungjawaban pihak eksekutif tingkat pusat (Presiden), kendati dalam kenyataan selanjutnya para gubernur adalah bawahan.
Walaupun pihak eksekutif seluruhnya, dalam hal ini para menteri, menteri muda, menteri koordinator bahkan presiden dan wakil presiden sendiri dilarang menjadi anggota DPR (legislatif), tetapi mereka sampai saat ini diperbolehkan menjadi anggota MPR RI. Bahkan mereka mengisi posisi penting dalam fraksi-fraksi MPR. Akibatnya sama dengan apa yang telah disampaikan pada point 1, bahwa pidato pertanggungjawaban mutlak harus disetujui, kendati letak pencerminan demokrasi suatu negara adalah pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyatnya (dalam hal ini MPR sebagai perwakilan).
Walaupun pemerintah dalam arti sempit (presiden, wakil presiden dan pembantu-pembantunya para menteri) tidak bertanggungjawab kepada DPR (parlemen perwakilan), namun pemerintah harus memperhatikan sungguh-sungguh apa yang disuarakan rakyat lewat wakil mereka di parlemen, oleh karenanya hak-hak DPR mesti dimanfaatkan benar-benar oleh para anggota parlemen tersebut. Namun saat ini ada kecenderungan anggota DPR yang takut di recall oleh organisasi yang mengutusnya. Budaya memanggil kembali utusannya inilah yang mesti dihapuskan, karena ekses negatifnya adalah timbulnya aturan dari organisasi yang mengutusnya untuk mengatur jalannya sidang parlemen.
Jarangnya usul inisiatif pembuatan peraturan perundang-undangan yang datang dari pihak parlemen (anggota DPR) adalah berarti kurangnya pemanfaatan hak DPR tersebut oleh para anggotanya. Hal ini menimbulkan dugaan ada pilihan materi.
Sistem pemerintahan Indonesia memperlihatkan bahwa kita memakai sistem kabinet campuran, yaitu gabungan antara kabinet presidensiil dengan kabinet parlementer. Diangkat dan diberhentikannya para menteri oleh presiden memperlihatkan sistem kabinet presidensiil karena para menteri bertanggungjawab kepada presiden, sedangkan presiden selaku mandataris MPR merupakan sistem kabinet parlementer, karena walaupun presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, namun bagaimanapun setelah DPR ditambah dengan utusan daerah, ia merupakan MPR.
Penggunaan asas yang berlaku di dalam sistem pemerintahan Indonesia harus diseimbangkan pemakaiannya. Asas desentralisasi dijalankan bersama-sama dengan dekonsentrasi serta tugas pembantuan dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah. Begitu juga penggunaan asas kekeluargaan dijalankan bersama-sama dengan asas negara hukum dan asas kedaulatan rakyat, sehingga dengan begitu tidak terjadi kesewenangan.
Sistem pemerintahan Indonesia bagaimanapun pada gilirannya akan menjadi bertambah mapan kedewasaannya yang terbentuk dari budaya yang lahir dari bangsa Indonesia itu sendiri, dengan demikian sudah barang tentu tidak akan sama dengan negara mana pun di dunia, karena akan berbentuk spesifik serta khusus.
Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai luhur demokrasi, namun bukan demokrasi liberal yang mengandalkan kebebasan individual yang berujung pada dekandensi moral. Dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia yang beranekaragam dan mencegah timbulnya SARA, maka persatuan dan kesatuan bangsa perlu diperhatikan. Karena itu keseluruhan sila Pancasila selalu merupakan keutuhan yang kait-mengkait.
MODUL 6
ATURAN-ATURAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Kegiatan Belajar 1
Aturan-aturan dalam Kehidupan Berbangsa
Manusia dilahirkan ke dunia seorang diri dan dalam keadaan tidak berdaya. Untuk memberdayakan manusia itu diperlukan bantuan orang lain, seperti orang tua, kakak, atau saudara-saudara yang lainnya. Hal ini menandakan, bahwa tiada seorang pun manusia yang dapat hidup sendiri dan menyendiri. Secara kodrati manusia dilahirkan ke dunia mempunyai 3 (tiga) kedudukan, yaitu sebagai makhluk Tuhan yang mulia, karena dilengkapi dengan akal pikiran; sebagai makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial dan sebagai kesatuan antarunsur rohani dan jasmani.
Dalam hidup dan kehidupannya manusia mempunyai kepentingan dan citacita. Kepentingan dan cita-cita tersebut dalam pencapaiannya tidak tertutup kemungkinan akan bertabrakan dengan kepentingan dan cita-cita orang lain, sehingga menimbulkan konflik. Begitu juga dalam negara Indonesia yang memiliki ciri heterogen mempunyai berbagai unsur konflik yang oleh Kuntjaraningrat digambarkan ada 5 unsur, yaitu (1) manakala warga dua suku bangsa masing-masing bersaing dalam hal mendapatkan lapangan pekerjaan yang sama; (2) manakala warga dari suatu suku bangsa memaksakan kehendaknya kepada suku bangsa lain; (3) manakala warga dari suatu suku bangsa memaksakan ajaran agamanya kepada suku bangsa lain yang berbeda agama; (4) manakala ada upaya dari suatu suku bangsa untuk mendominasi suku lainnya; dan (5) manakala ada permusuhan secara adat di antara suku bangsa yang ada.
Untuk mengatasi berbagai potensi konflik yang ada dalam masyarakat ada beberapa sikap perbuatan yang harus dilakukan oleh warga masyarakat, sebagaimana dinyatakan oleh Jusman Iskandar, yaitu: (1) mengakui akan martabat dan harga diri seseorang; (2) mengakui akan adanya potensi dan sumber-sumber yang dimiliki oleh seseorang; (3) mengakui arti pentingnya kebebasan untuk mengutarakan cita-cita; (4) mengakui akan adanya kemampuan yang besar dalam diri seseorang; (5) mengakui hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu; (6) mengakui akan arti pentingnya perjuangan dan usaha perseorangan; (7) mengakuti akan pentingnya hak perseorangan untuk mendapatkan bantuan dari orang lain; dan (8) mengakui akan arti pentingnya organisasi sosial yang ada di masyarakat.
Selain ucapan perilaku di atas, untuk mengurangi terjadinya konflik diperlukan adanya norma atau kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat dengan adanya norma atau kaidah ucapan atau perilaku seseorang akan menjadi terkendali dan terarah sesuai dengan norma yang berlaku.
Norma-norma yang ada dan berkembang di masyarakat di antaranya adalah norma agama yang sumbernya adalah dari Tuhan Yang Maha Esa, di mana pelaksanaan sanksinya pada umumnya dilaksanakan di akherat. Norma Kesopanan yang bersumber pada kepatuhan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesusilaan merupakan norma yang bersumber pada hati nurani atau hati sanubari seseorang, sehingga sanksinya pun pada umumnya berupa penyesalan dalam diri. Norma adat bersumber pada kebiasaan yang turun-temurun serta dirasakan sebagai suatu kewajiban oleh penganutnya, sehingga sanksinya pun berupa pengucilan atau pengusiran oleh masyarakat adat setempat. Keempat norma tersebut relatif. Oleh karena itu lahirlah norma hukum yang bersumberkan kepada lembaga resmi yang ditunjuk untuk membuat norma hukum, sanksinya lebih pasti dan termuat terlebih dahulu, sehingga lebih menjamin kepastian hukum.
Antara norma-norma yang ada tersebut memang satu sama lain berbeda, terutama dilihat dari sumber dan pelaksanaan sanksinya. Namun sebenarnya antara norma-norma itu satu sama lain tidak dapat dipisahkan, dalam arti saling melengkapi dan mempertegas.
Kegiatan Belajar 2
Aturan-aturan dalam Kehidupan Bernegara
Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di masyarakat secara adil, maka para aparatur hukum harus menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya. Penegakan hukum bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan hak-haknya terlindungi. Dalam menegakkan hukum terdapat tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, maka pembangunan bidang hukum harus mencakup sektor materi hukum, sektor sarana dan prasarana hukum, serta sektor aparatur hukum. Aparatur hukum yang mempunyai tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hukum adalah antara lain lembaga kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Fungsi utama Lembaga Kepolisian adalah sebagai lembaga penyidik; sedangkan kejaksaan berfungsi utama sebagai lembaga penuntut; serta lembaga kehakiman sebagai lembaga pengadilan/pemutus perkara.
Berdasarkan pasal 10 ayat 1 Undang-undang No. 14 tahun 1970 bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam empat lingkungan yaitu 1) Peradilan Umum, 2) Peradilan Agama, 3) Peradilan Militer; dan 4) Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Umum merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya; sedangkan Peradilan Militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara-perkara tertentu dan mengadili golongan rakyat tertentu. Keempat lingkungan peradilan tersebut masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu serta meliputi badan peradilan secara bertingkat, yaitu pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi.
Hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara mempunyai hubungan erat dengan hukum, di mana hak dan kewajiban yang melekat pada seseorang itu muncul karena ditentukan atau diciptakan oleh hukum. Tatanan yang diatur atau diciptakan hukum baru akan menjadi kenyataan apabila kepada subjek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua segi yaitu di satu pihak hak dan dilain pihak kewajiban.
Dalam kehidupan di masyarakat, hak dan kewajiban selalu berkaitan, sehingga keduanya tidak dapat dipisahkan, karena setiap hak selalu didahului atau diikuti kewajiban, yang berarti tiada hak tanpa kewajiban.
Bangsa Indonesia melihat hak tidak terlepas dari kewajiban. Dengan demikian, manusia Indonesia baik sebagai warga negara maupun sebagai warga masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban harus selalu digandengkan, dengan maksud untuk memelihara ketertiban, keamanan, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan, dimana setiap hak mengandung kewajiban dan demikian pula sebaliknya dalam setiap kewajiban terkandung hak yang dapat dituntut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar