IMPLEMENTASI DEMOKRASI PANCASILA
SEBAGAI PERWUJUDAN KEDAULATAN RAKYAT
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah
demokrasi? Pertanyaan ini selalu menghinggapi bangsa Indonesia ketika kita
bicara istilah demokrasi. Ada pandangan produk dan atribut yang berkaitan
dengan demokrasi sebagai produk luar negeri. Negara Indonesia sendiri tidak
memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Jika melihat
bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan Indonesia dari level negara,
provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini
demokrasi hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan, sementara jika mencari
demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa Negara indonesia
mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana
seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi
masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya
adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia
harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup
dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di
desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi
tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan
gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut.
Dari gambaran di atas, hal ini pula yang menginspirasi
demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki
kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih
dalam lagi.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati
oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh
nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan.
Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti
mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli
berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang
mampu menjawab tantangan zaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan
nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional
Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi
Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah
hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan
pembukaan UUD 1945. Lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H., belau
mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang
berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.
Dalam buku “Le Contrac Sosial”, Jean Jacques Rousseau memaparkan bahwa penguasa atau pemerintah telah membuat perjanjian dengan rakyatnya yang disebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara.
Dalam buku “Le Contrac Sosial”, Jean Jacques Rousseau memaparkan bahwa penguasa atau pemerintah telah membuat perjanjian dengan rakyatnya yang disebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara.
B. Perumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini antara lain:
1. Apa pengertian dari demokrasi itu?
2. Apa pengertian dari demokrasi Pancasila?
3. Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?
4. Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila sebagai
perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi?
C. Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui hakekat demokrasi
2. Agar lebih menghayati demokrasi Pancasila
3. Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di
Indonesia
4. Agar dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila
secara benar di Era Reformasi seperti sekarang ini
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah
jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa
Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin
baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
B. Batasan Masalah
Untuk menghidari adanya kesimpangsiuran dalam
penyusunan makalah ini, maka penulis membatasi masalah-masalah yang akan di
bahas diantaranya:
1. Apa arti Pancsila?
2. Bagaimana pengertian Pancasila sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia?
3. Bagaimana penjabaran Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia?
4. Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila?
C. Tujuan Yang Ingin Dicapai
Dalam penyusunan Makalah ini, penulis mempunyai beberapa
tujuan, yaitu:
1. Penulis ingin mengetahui arti Pancasila sebenarnya
2. Pada hakikatnya, Pancasila mempunyai dua fungsi
yaitu sebagai pandangan hidup dan sebagai dasar negara oleh sebab itu penulis
ingin menjabarkan keduanya.
3. Penulis ingin mendalami / menggali arti dari sila –
sila Pancasila
D. Sistematika Penulisan
Dalam penyelesaian penyusunan makalah ini penulis
menggunakan study kepustakaan, yaitu penulis mencari buku-buku yang berhubungan
dengan Pancasila dan kewarganegaraan.
BAB II
PANCASILA DASAR NEGARA
A. Pengertian Pancasila
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama
dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah
dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama
karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini,
selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta)
Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila
Krama), yaitu sebagai berikut:
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan
terlarang
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai
kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada
Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila
tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan
sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara
Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai
kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
dijadikan Dasar Negara Indonesia.
B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pengertian ini, Pancasila disebut juga way of
life, weltanschaung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan
dunia, pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini
Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas
hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah
laku dan tindakn pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan
pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung
merupakan suatu kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain,
keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
C. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai falsafah negara (philosohische
gronslag) dari negara, ideology negara, dan staatside. Dalam hal ini Pancasila
digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan atau penyenggaraan negara. Hal
ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan
“……..maka sisusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
udang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suat susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…..”
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi pokok, yaitu:
1. Pancsila dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD
1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum
atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP No.
XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No. IX/MPR/1978.
merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan
2. Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan
pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis)
3. Pancasila sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan
cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat
etis dan filosofis)
D. Sila – Sila Pancsila
A. Sila Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa
terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
B. Sila kemanusian Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab menunjang tinggi
nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan
berani membela kebenaran dan keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat,
maka bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia,
karena itu dikembangkanlah sikap hormat dan bekerja sama dengan bangsa –bangsa
lain.
C. Sila Persatuan Indonesia
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas
dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan
persatuan bangsa.
D. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Manusia Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi
setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan
harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa
tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas
kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan
diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayanya.
E. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka
ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan gotong royong. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga
kesinambungan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pancasila
adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila
juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka
manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama
dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu
pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman
Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik
dipusat maupun di daerah.
B. Saran-Saran
Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat
menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah negara kita republik Indonesia,
maka kita harus menjungjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila
tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
1. Srijanto Djarot, Drs., Waspodo Eling, BA, Mulyadi
Drs. 1994 Tata Negara Sekolah Menngah Umum. Surakarta; PT. Pabelan.
2. Pangeran Alhaj S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs.,
1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka
Depdikbud.
3. NN. Tanpa Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan
Pancasila. Sekretariat Negara Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar